Berapakah besarnya uang santunan cacat tetap sebagian yang bakal diterima karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja?
Rumus perhitungan santunan cacat tetap sebagian adalah
% x 80 x Upah
Setiap kejadian kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang berdampak pada cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi akan menerima uang santunan sesuai prosentasenya dikali dengan 80 upah sebulan karyawan yang bersangkutan.
Berikut daftar cacat tetap sebagian anatomis dan cacat tetap sebagian fungsi yang mendapatkan uang santunan cacat tetap sebagian beserta prosentasenya sesuai PP No.82 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
A. Cacat tetap sebagian di seputar kepala
- Cacat pada kedua belah mata sebesar 70%
- Cacat pada sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat sebesar 35%. Diplopia adalah timbulnya penglihatan ganda pada 1 obyek.
- Cacat hilangnya pendengaran pada kedua belah telinga sebesar 40%
- Cacat hilangnya pendengaran pada sebelah telinga sebesar 20%
- Cacat berupa terkelupasnya kulit kepala sebesar 10% sampai 30%
- Cacat berupa penurunan daya dengar kedua belah telinga sebesar 6% setiap 10 desibel
- Cacat berupa penurunan daya dengar sebelah telinga sebesar 3% setiap 10 desibel
- Cacat hilangnya daun telinga sebelah sebesar 5%
- Cacat hilangnya kedua belah daun telinga sebesar 10%
- Cacat hilangnya cuping hidung sebesar 30%
- Cacat berupa perforasi sekat rongga hidung sebesar 15%
- Cacat berupa hilangnya daya penciuman sebesar 10%
- Cacat hilangnya sebagian fungsi penglihatan sebesar 7%
- Cacat hilangnya penglihatan warna sebesar 10%
- Cacat berupa kehilangan lapangan pandang 10% sebesar 7%
B. Cacat tetap sebagian di seputar lengan
- Cacat hilangnya lengan kanan dari sendi bahu ke bawah dan untuk kidal berlaku sebaliknya sebesar 40%
- Cacat hilangnya lengan kiri dari sendi bahu ke bawah sebesar 35%
- Cacat hilangnya lengan kanan dari siku ke bawah dan untuk kidal berlaku sebaliknya sebesar 35%
- Cacat hilangnya lengan kiri dari siku ke bawah sebesar 30%
- Cacat hilangnya tangan kanan dari pergelangan tangan ke bawah sebesar 32%
- Cacat hilangnya tangan kiri dari pergelangan tangan ke bawah dan untuk kidal berlaku sebaliknya sebesar 28%
- Cacat hilangnya ibu jari tangan kanan sebesar 15%
- Cacat hilangnya ibu jari tangan kiri sebesar 12%
- Cacat hilangnya telunjuk tangan kanan sebesar 9%
- Cacat hilangnya telunjuk tangan kiri sebesar 7%
- Cacat hilangnya salah satu jari lain tangan kanan sebesar 4%
- Cacat hilangnya salah satu jari lain tangan kiri sebesar 3%
- Cacat hilangnya ruas pertama telunjuk tangan sebesar 4,5%
- Cacat hilangnya ruas pertama telunjuk kiri sebesar 3,5%
- Cacat hilangnya ruas pertama jari lain tangan kanan sebesar 2%
- Cacat hilangnya ruas pertama jari lain tangan kiri sebesar 1,5%
C. Cacat tetap sebagian di seputar kaki
- Cacat hilangnya kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah sebesar 70%
- Cacat hilangnya sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah sebesar 35%
- Cacat hilangnya kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah sebesar 50%
- Cacat hilangnya sebelah kaki dari mata kaki ke bawah sebesar 25%
- Cacat hilangnya salah satu ibu jari kaki sebesar 5%
- Cacat hilangnya salah satu jari telunjuk kaki sebesar 3%
- Cacat hilangnya salah satu jari kaki lain sebesar 2%
- Cacat berupa kaki memendek dengan ketentuan kurang dari 5 cm sebesar 10%, 5 cm sampai kurang dari 7,5 cm sebesar 20% dan 7,5 cm atau lebih sebesar 30%
D. Cacat tetap yang lainnya
- Cacat berupa hilangnya kemampuan kerja fisik 51% - 71% sebesar 40%, hilangnya kemampuan kerja fisik 26% - 50% sebesar 20% dan hilangnya kemampuan kerja fisik 10% - 25% sebesar 5%
- Cacat berupa hilangnya kemampuan kerja mental tetap sebesar 70%
- Cacat berupa impotensi sebesar 40%
Berapakah besarnya uang santunan yang bakal diterima si peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika mengalami kecelakaan kerja akibat terlindas excavator sehingga mengalami kehilangan ibu jari kaki bagian kiri?
Dari daftar prosentasi besarnya santunan diketahui untuk cacat tetap hilangnya ibu jari kaki adalah sebesar 5%. Diketahui upah pekerja ini sebesar Rp. 5.000.000,- perbulan (gaji pokok dan tunjangan). Maka besarnya uang santunan adalah 5% x 80 x RP.5.000.000,- atau sebesar Rp. 20.000.000,-
Loading posts