BSCI Business Social Compliance Initiative atau Standar Inisiatif Kepatuhan Sosial Bisnis adalah standar kondisi sosial perusahaan pemasok berdasarkan anggota terutama negara-negara berkembang dan baru berkembang. Sifat keanggotaan BSCI adalah swasta, non pemerintah dan nirlaba.
5 Langkah implementasi kode etik standar BSCI
- Anggota BSCI perlu mengkomunikasikan Pedoman Perilaku BSCI kepada pemasok mereka.
- Sebelum audit, pemasok menyelesaikan penilaian sendiri. Tujuannya adalah mengenalkan mereka pada penerapannya. Kode etik standar BSCI dipelajari dan dipersiapkan menghadapi audit. Selama fase ini, BSCI mendorong pemasok menghadiri lokakarya peningkatan kesadaran tentang implementasi BSCI.
- Audit awal bertujuan menilai kinerja pemasok terhadap Pedoman Perilaku BSCI. Diulangi setiap tiga tahun, audit awal meliputi pemeriksaan kondisi di lapangan, pemeriksaan menyeluruh atas catatan perusahaan dan wawancara pribadi dari sampel karyawan untuk lebih memahami situasi sehari-hari di pabrik.
- Jika audit awal menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Kode BSCI, auditor menyiapkan Rencana Tindakan Korektif (CAP). Penyelesaian catatan CAP menetapkan batas waktu untuk semua persyaratan yang harus diselesaikan. Tindakan korektif untuk praktik terbaik industri tetap bersifat sukarela. Konsultasi tingkat lanjut ditawarkan selama fase ini untuk mendukung pemasok mengatasi permasalahan lebih spesifik.
- Dalam waktu dua belas bulan setelah audit awal, dilakukan audit ulang untuk memeriksa apakah semua tindakan korektif telah dilaksanakan. Jika perusahaan masih tidak patuh, audit ulang kedua dapat dilakukan. Jika perusahaan masih tidak patuh setelah audit ulang kedua dan tidak ada peningkatan terukur, BSCI mendorong anggotanya untuk pertimbangkan kembali hubungan mereka dengan pemasok itu. Semua pemasok yang berhasil mematuhi “Praktik Terbaik untuk Industri” didorong untuk lulus sertifikasi SA8000 sebagai praktik terbaiknya BSCI.
Standar yang harus segera dipenuhi:
Hak Kerja / Buruh
1. Ketentuan kerja
- Keselamatan di tempat kerja (ILO 184)
- Lingkungan kerja aman
- Tidak ada kerja paksa (ILO 29 105)
- Pekerja anak dilarang (ILO 182)
- Usia minimum (ILO 138)
- Remunerasi setara (ILO 100)
- Kebebasan berserikat (ILO 87)
- Perundingan Bersama (ILO 98)
- Tidak ada diskriminasi di tempat kerja (ILO 111)
Standar yang harus dipenuhi dalam waktu dekat
Hak sosial / kemanusiaan
1. Tersedia fasilitas perumahan dan sanitasi
2. Masalah gender
3. Hak-hak budaya / agama (ILO 169)
- Hak-hak adat
- Hak minoritas
1. Ketentuan kerja
2. Keselamatan di tempat kerja (ILO 184)
- Pelatihan tentang masalah keselamatan
- Peralatan keselamatan dan darurat kit
- Penanganan bahan kimia secara aman
4. Akses ke air minum aman dan sehat
5. Akses ke fasilitas sanitasi di tempat kerja
6. Akses ke bantuan medis / asuransi
7. Persyaratan pelatihan di situs
8. Tidak menggunakan kekerasan fisik
Kondisi kerja
1. Kebijakan kontrak kerja dan pelaksanaannya
2. Transparansi pekerjaan dan pelaksanannya
3. Waktu jam kerja berakhir dengan jelas
4. Pembayaran upah tepat waktu
5. Persyaratan upah minimum
Lingkungan
1. Bahan kimia
- Peralatan dan pelatihan tentang penggunaan bahan kimia
- Penyimpanan / pembuangan / limbah
- Pengelolaan bahan kimia
- Pengelolaan polusi
- Pembuangan limbah
Pembuangan air selokan dan kondisi alirannya
Standar yang harus dipenuhi dalam waktu pertengahan
Hak kerja / buruh
1. Kondisi kerja
2. Upah hidup untuk menutupi kebutuhan dasar manusia
3. Layanan / tabungan
4. Jumlah jam kerja maksimum
Berikut beberapa poin penting sebelum pelaksanaan audit oleh auditor eksternal
- Jalur evakuasi harus clear
- APAR dan P3K tidak boleh terhalangi
- Isi kotak p3K sesuai ceklist
- Tim produksi dan di lapangan telah mengenal petugas : P3K, Kesehatan keselamatan kerja, Tanggap darurat/kebakaran, perwakilan pekerja,
- SIO alat berat seperti forklift, excavator, loader dan alat angkat (crane/chain hoist)
- Penggunaan APD sesuai setiap karyawan
- APAR Eyewash station, peta jalur evakuasi, P3K, emergency exit.
- Tidak ada karyawan magang, borongan, PKL
- Karyawan adalah terdaftar sebagai karyawan
- Pengaturan area parkir kendaraan karyawan dan tamu.
Langkah persiapan menghadapai interview oleh auditor eksternal tersebut maka jauh hari sebelumnya perusahaan sudah mengkondisikan standar terbaik telah terpenuhi sehingga jawaban karyawan adalah jawaban aktual di perusahaan.
Berikut bocoran beberapa pertanyaan auditor eksternal BSCI saat interview terhadap beberapa karyawan acak tersebut.
- Adakah tindakan asusila oleh atasan?
- Apakah diberikan cuti tidak? Berapa hari cuti setahun?
- Bagaimana cara mengajukan cuti?
- Jika ingin meninggalkan pekerjaan apakah boleh tidak? Caranya bagaimana?
- Peraturan Perusahaan diberikan tidak?
- Apakah lembur dipaksa?
- Jam kerja per hari berapa jam?
- Apakah diberikan fasilitas air minum?
- Apakah ada paksaan saat masuk ke perusahaan ini?
- Siapakah perwakilan pekerja?
- Jika ada saran/keluhan bagaimana cara menyampaikannya?
- Siapa yang menunjuk perwakilan pekerja?
- Apakah Anda karyawan tetap atau bukan?
- Sudah berapa lama dikontrak?
- Karyawan outsource atau bukan?
- Sudah berapa lama dikontrak outsource?
- Perusahaan outsourcing nya apa dan dimana?
- Apakah ada tindakan diskriminasi?
- Berapa upah lembur?
- Apakah gaji Anda dipotong?
- Gajian tanggal brp?
- Pernah kerja 1 minggu full?
- Apakah jika kerja menggunakan APD?
- Apakah mengetahui PIC dan no telepon P3K dan pemadam kebakaran?
- Apakah ada transport ke pabrik?
- Apakah ijzah atau dokumen pribadi lain ditahan?
- Apakah dipungut biaya pendaftaran masuk kerja di perusahaan ini?
- UU No,13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Continuous Improvement Activity (CIA) sudah diterapkan dan berjalan di perusahaan setidaknya untuk CIA paling dasar tentang penerapan 5R sebagai budaya kerja karena hal ini sebagai salah satu penilaian standar BSCI.
Loading posts