Bagaimana Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja Atau Serikat Buruh Baru

Bagaimana tata cara pencatatan serikat pekerja atau serikat buruh baru setelah terbentuk oleh para pekerja dengan jumlah paling sedikit 10 orang sebagai langkah kewajiban berikutnya dalam memberitahukan keberadaan serikat pekerja atau serikat buruh yang baru terbentuk ini ke instansi pemerintahan bidang ketenagakerjaan setempat

Demikian juga dengan pembentukan baru federasi serikat pekerja atau serikat buruh dan konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh harus memberitahukan keberadaanya untuk dilakukan pencatatan di instansi pemerintah bidang ketenagakerjaan setempat.

Hasil dari pemberitahuan dari serikat dan pencatatan dari instansi pemerintahan adalah nomor bukti pencatatan yang merupakan kunci validasi keberadaan serikat pekerja atau serikat buruh, federasi serikat pekerja atau buruh dan konfederasi serikat pekerja atau buruh.

Ulasan ini merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.16/MEN/2001 Tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

tata cara pencatatan serikat pekerja

PEMBERITAHUAN

Pemberitahuan secara tertulis ini dengan dilampiri syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Daftar nama anggota pembentuk
  2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  3. Susunan dan nama pengurus
Dalam anggaran dasar sekurang-kurangnya harus memuat :
  1. Nama organisasi dan lambang organisasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
  2. Dasar negara, asas dan tujuan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
  3. Tanggal pendirian
  4. Tempat kedudukan
  5. Persyaratan menjadi anggota dan persyaratan pemberhetiannya
  6. Hak dan kewajiban anggota
  7. Persyaratan menjadi pengurus dan persyaratan pemberhetiannya
  8. Hak dan kewajiban pengurus
  9. Sumber, tata cara penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan
  10. Ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga
Pemberitahuan tersebut diajukan menggunakan formulir resmi dari instansi pemerintahan bidang ketenagakerjaan.

PENCATATAN

Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan atau menangguhkan pencatatan.

Pencatatan dilakukan dalam buku pencatatan dengan sekurangkurangnya memuat :
  1. Nama dan alamat serikat pekerja/serikat buruh
  2. Nama anggota pembentuk
  3. Susunan dan nama pengurus
  4. Tanggal pembuatan dan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga
  5. Nomor bukti pencatatan
  6. Tanggal pencatatan
Tanggal pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dilakukan selambat-lambatnya 21 (duapuluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dengan menggunakan formulir resmi dari instansi pemerintah bidang ketenagakerjaan.

Dalam hal serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh belum memenuhi persyaratan sesuai penjelasan di atas maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan dengan memberitahukan kelengkapan yang harus dipenuhi, dengan menggunakan formulir resmi instansi pemerintah bidang ketenagakerjaan.

Apabila setelah lewat 14 (empat belas) hari kerja setelah pemberitahuan, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh belum melengkapi persyaratan maka berkas pemberitahuan dikembalikan dengan menggunakan formulir resmi dari instansi pemerintah bidang ketenagakerjaan.

Jika terjadi perpindahan domisili maka pengurus harus memberitahukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dimana serikat pekerja/serikat buruh tercatat dan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota di domisili baru dengan menggunakan formulir resmi dari instansi pemerintah bidang ketenagakerjaan.

Setelah menerima pemberitahuan pemindahan domisili maka Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dimana serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tercatat sebelumnya, harus menghapus nomor bukti pencatatan serikat pekerja/seikat buuruh tersebut.

Instansi pemerintah bidang ketenagakerjaan setelah menerima pemberitahuan pemindahan domisili harus mencatat permohonan pencatatan serikat pekerja/serikat buruh tersebut dan memberikan nomor bukti pencatatan.

Jika terjadi perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh maka pengurus harus memberitahukan secara tertulis mengenai pasal-pasal perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan dilampiri anggaran dasar/anggaran rumah tangga yang baru, dengan menggunakan formulir resmi dari instansi pemerintah bidang ketenagakerjaan.

Instansi pemerintah bidang ketenagakerjaan setelah menerima pemberitahuan ini selanjutnya harus mencatat perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh dalam buku pencatatan.

Jika pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menerima bantuan keuangan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 untuk kegiatan organisasi, maka harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota sesuai dengan domisili organisasinya sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari setelah bantuan tersebut diterima, dengan menggunakan formulir resmi dari instansi pemerintah bidang ketenagakerjaan.

Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagekerjaan kabupaten/kota setelah menerima pemberitahuan ini harus membuat tanda bukti pemberitahuan bantuan keuangan dari luar negeri dengan menggunakan formulir resmi dari instansi pemerintah bidang ketenagakerjaan.

Jika organisasi bubar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dan b Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000, pengurus memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan menggunakan formulir resmi dari instansi pemerintah bidang ketenagakerjaan.

Jika serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dinyatakan bubar dengan keputusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c Undangundang Nomor 21 Tahun 2000, maka setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, instansi pemerintah selaku penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) Undangundang Nomor 21 Tahun 2000 memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan menggunakan formulir resmi dari instansi pemerintah bidang ketenagakerjaan.

Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setelah menerima pemberitahuan ini segera mencabut nomor bukti pencatatan dengan menggunakan formulir resmi dari instansi pemerintahan bidang ketenagakerjaan

Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota harus melaporkan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kegiatan pencatatan yang diatur dalam Keputusan Menteri ini secara berkala dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sekali, dengan menggunakan formulir resmi dari instansi pemerintah bidang ketenagakerjaan.

KETENTUAN LAIN

Setelah memberitahukan atau telah terdaftar berdasarkan Permenaker No.Per.05/Men/1998 atau Kepmenaker No.Kep.201/Men/1999, memberitahukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dan diberi nomor bukti pencatatan baru selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 dengan melengkapi semua persyaratan di atas.

Jika dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 mulai berlaku, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah membertahukan atau sudah terdaftar sesuai Permenaker No.Per.05/Men/1998 atau Kepmenaker No.Kep.201/Men/1999 tidak memberitahukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota sesuai dengan Keputusan Menteri ini, dianggap tidak mempunyai nomor bukti pencatatan.
seputarpabrik.com
#1 Blog Bacaan Pekerja