4 langkah Mencairkan Saldo JHT 100% BPJS Ketenagakerjaan

4 langkah mencairkan saldo JHT 100% BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya ditujukan karyawan mengundurkan diri / masa kontrak kerja telah berakhir tetapi berlaku bagi karyawan lainnya yang telah mencapai usia pensiun, karyawan terkena pemutusan hubungan kerja melalui penetapan pengadilan hubungan industrial, karyawan terkena pemutusan hubungan kerja melalui hubungan bipartit antara pengusaha dan pekerja, karyawan mengalami cacat total tetap, karyawan meninggal dunia dan karyawan meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

4 Langkah mencairkan saldo JHT 100% memiliki kesamaan pada semua kondisi di atas tetapi agar lebih spesifik langkah demi langkah proses mencairkan saldo JHT 100% ini, akan dipraktekan pada upaya bagaimana mencairkan saldo JHT 100% untuk karyawan mengundurkan diri / karyawan berakhir masa kontrak kerja.

Langkah 1 : Persiapkan Dokumen

Siapkan semua dokumen sebagai berikut :
  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli
  2. KTP berikut fotocopy KTP 1 lembar
  3. KK Asli berikut fotocopy KK 1 lembar
  4. Surat Pengalaman Kerja (Paklaring) berikut fotocopynya 1 lembar.
  5. Surat pemberitahuan pengunduran diri karyawan atau surat pemberitahuan habis kontrak karyawan, ditujukan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan setempat berikut fotocopynya 1 lembar
  6. Buku tabungan berikut fotocopy halaman pertama berisi nama dan nomor rekening 1 lembar sebagai rekening penerima uang JHT.
Surat pengalaman kerja, surat pengunduran diri karyawan dan surat pemberitahuan habis kontrak karyawan tidak diperlukan lagi untuk pengambilan saldo JHT 100% pada kondisi sebagai berikut::
  • Karyawan mencapai usia pensiun, diganti surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun.
  • Karyawan terkena pemutusan hubungan kerja melalui penetapan pengadilan hubungan industrial, diganti bukti penetapan pemutusan hubungan kerja dari pengadilan hubungan industrial tempat karyawan bekerja.
  • Karyawan terkena pemutusan hubungan kerja melalui hubungan bipartit, diganti fotocopy perjanjian bersama dan bukti pendaftaran perjanjian bersama pengadilan hubungan industrial tempat karyawan bekerja.
  • Karyawan meninggalkan Indonesia selama-lamanya, diganti fotocopy paspor, fotocopy visa dan fotocopy keterangan berhenti bekerja.
  • Karyawan mengalami cacat total tetap, diganti surat keterangan dokter yang merawat / dokter penasehat yang menyatakan cacat total tetap dan surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat / berhenti bekerja.
  • Karyawan meninggal dunia, diganti dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit / kepolisian / kelurahan atau fotocopy legalisir dengan menunjukan aslinya. Selain itu melampirkan surat keterangan ahli waris dari instansi berwenang serta fotocopy KTP dan KK ahli waris.
Jika terdapat perbedaan NIK KTP dengan NIK di Kartu Keluarga maka dimintakan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) kecamatan / catatan sipil. Jika alamat KTP luar daerah maka melampirkan surat keterangan domisili.

Langkah 2 : Amalgamasi Saldo JHT

Pastikan seluruh saldo JHT sudah terakumulasi sehingga akan menerima sepenuhnya uang hasil mencairkan saldo JHT tersebut. Beberapa kemungkinan saldo JHT terpecah:
  1. KTP sama tetapi memiliki beberapa kartu BPJS dengan saldo JHT masing - masing berasal dari kartu BPJS tempat kerja sebelumnya.
  2. Kartu BPJS sama tetapi memiliki beberapa saldo JHT yang berasal dari nama perusahaan berbeda. Hal ini bisa terjadi jika karyawan di mutasi antar anak perusahaan, mutasi ke pusat / daerah dan adanya revisi kontrak kerja untuk memperpanjang masa kerja karyawan dengan menggunakan perusahaan outsourching.
Sebelum mengajukan pengunduran diri atau sebelum masa kontrak kerja berakhir sebaiknya lakukan amalgamasi saldo JHT tersebut. Amalgamasi saldo JHT hanya bisa dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan tempat perusahaan mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan.

Proses amalgamasi saldo JHT bisa meminta bantuan HRD. Anda juga bisa datang sendiri ke kantor BPJS tersebut asal membawa surat pengantar perusahaan untuk amalgamasi saldo JHT

Langkah 3 : Masa Tunggu 1 Bulan

langkah mencairkan JHT 100%

Masa tunggu 1 bulan ini adalah periode membuat BPJS Ketenagakerjaan Anda menjadi non aktif setelah dilakukan proses non aktif oleh HRD.

Contoh : tanggal 27 September 2019 hari terakhir kerja dan meminta ke HRD untuk proses penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan, maka tanggal 28 Oktober atau 1 Nopember 2019 BPJS Ketenagakerjaan benar-benar non aktif.

Sedangkan jika Anda ikut juga program BPJS Kesehatan proses non aktifnya sangat cepat, tanggal 28 September 2019 BPJS Kesehatan sudah non aktif dan Anda sudah tidak bisa menggunakan manfaat BPJS Kesehatan

Dalam masa tungggu 1 bulan tidak ada yang bisa dilakukan. Jika Anda mencoba melakukan upaya mencairkan saldo JHT 100% dengan registrasi secara online di https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dalam masa tunggu ini maka akan ditolak sistem dan akan muncul informasi supaya menghubungi call center 175 atau HRD.

Selengkapnya silakan hubungi HRD memastikan apakah BPJS sudah non aktif atau belum dan telpon ke 175 bila ingin mendapatkan informasi lebih lanjut secara detil.

Langkah 4 : Proses Mencairkan Saldo JHT 100%

Proses mencairkan saldo JHT 100% bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu registrasi online atau langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Anda pilih mana?

Berikut ini adalah experiment Tim seputarpabrikcom guna mengetahui pilihan paling baik / paling cepat antara kedua cara tersebut dengan melakukan survey pada 2 kantor BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu bersamaan.

Waktu : 1 November 2019 jam 10.00 - 11.00

1. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimone - Tangerang.
Tim secara langsung datang ke lokasi dan bertemu security serta petugas BPJS Ketenagakerjaan (security menjadi garda pertama pelayanan). Pengajuan klaim saldo JHT 100% secara langsung tanpa registrasi online tidak diterima dengan alasan terlalu rumit dan diarahkan untuk registrasi online terlebih dulu di https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Hasil registrasi online menunjukan tanggal kedatangan pengajuan pencairan saldo JHT jatuh tanggal 12 November 2019.

2. KCP BPJS Ketenagakerjaan Pasar Kemis - Tangerang
Tim secara langsung datang ke lokasi dan bertemu security. Pengajuan klaim saldo JHT secara off line diterima tetapi mengingat sudah banyak antrian maka disarankan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali lagi tanggal 5 November 2019 hari selasa pagi jam 08.00 atau bisa memilih untuk registrasi on line di http://bpjstkpasarkemis.com/antrian/home.php. Situs ini berbeda dengan https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id karena tidak menampilkan tanggal kedatangan, hanya menunjukan untuk mencetak nomor antrian saja.

Sekarang silakan Anda menyimpulkan sendiri serta bisa memilih cara terbaik / tercepat mencairkan saldo JHT 100% mengingat terdapat perbedaan kebijakan layanan setiap kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah disetujui, dana dari saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda biasanya dalam 3 hari kerja.

Tentang Jaminan Pensiun

Pada saat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya masih ada 1 kartu tertinggal yaitu Jaminan Pensiun . Jaminan Pensiun tidak bisa dicairkan saat mencairkan saldo JHT 100% ini dan harus menunggu sampai usia pensiun baru bisa diajukan pencairan. Kartu Jaminan Pensiun tetap Anda simpan sampai usia anda sesuai usia masa pensiun yang rencananya akan berubah terus.
Loading posts
seputarpabrik.com
Semoga bermanfaat
Share WhatsApp

Related Posts