4 Alasan Memilih PT Sebagai Badan Usaha

4 Alasan Memilih PT Sebagai Badan Usaha
PT (Perseroan Terbatas) merupakan badan usaha paling populer karena 4 alasan berikut sehingga sebagian besar start up company memilih PT sebagai badan usaha dibandingkan bentuk badan usaha lainnya di Indonesia.

Berikut 4 alasan memilih PT sebagai badan usaha:

1. Modern

Alasan pertama memilih PT sebagai badan usaha adalah PT merupakan badan usaha modern yaitu memiliki kejelasan dalam hal tugas dan wewenang diantara organ - organ PT dibandingkan badan usaha lainnya.

Badan usaha adalah setiap bentuk usaha bersifat tetap dan terus menerus, didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah negara Indonesia bertujuan memperoleh laba, baik oleh orang per seorangan maupun badan usaha berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.

Bentuk badan usaha di Indonesia terdiri dari badan usaha berbentuk badan hukum contoh perseroan terbatas dan koperasi dan badan usaha bukan berbentuk badan hukum contoh usaha perseorangan, firma, persekutuan perdata dan persekutuan komanditer.

Kembali pada alasan memilih PT sebagai badan usaha karena PT lebih modern dan terdapat organ - organ PT meliputi direksi, komisaris dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Tugas dan wewenangnya masing-masing organ PT tertuang dalam anggaran dasar perseroan

Direksi menjalankan roda perseroan, komisaris mengawasi serta memberi nasihat kepada direksi dan RUPS memiliki kewenangan eksklusif

2. Badan hukum

Alasan kedua memilih PT sebagai badan usaha adalah status PT berbentuk badan hukum yang dilindungi secara hukum. Tanggung jawab PT terhadap pihak ketiga melekat pada PT sebagai badan hukum sedangkan para pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar sahamnya.

Berikut perbedaan antara badan usaha berbentuk badan hukum dan badan usaha bukan berbentuk badan hukum:

Badan usaha berbentuk badan hukum:
  1. Subyek hukum dari perusahaan terpisah dari pendiri maupun pemegang saham. Permodalan terpisah dari harta pribadi sendiri. Perusahaan dapat digugat atau menggugat secara hukum
  2. Prosedur pendirian wajib mendapat pengesahan dari pemerintah terhadap akta pendirian dan anggaran dasarnya.
  3. Harta kekayaan badan usaha terpisah dari harta kekayaan pribadi
  4. Pertanggungjawaban pendiri atau pemegang saham hanya sebatas modal penyertaannya.
Kategori badan usaha berbentuk badan hukum adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi

Badan usaha bukan berbentuk badan hukum
  1. Subyek hukum melekat pada pendiri atau pengurus bukan badan usaha. Permodalan bercampur dengan harta pribadi. Perusahaan tidak dapat digugat maupun menggugat hukum kecuai pada pendiri atau pengurusnya.
  2. Prosedur pendirian tidak memerlukan prosedur formal cukup didirikan dibawah akta notaris dan didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat
  3. Harta kekayaan tidak ada pembatasan jelas antara harta kekayaan pribadi pendiri dengan harta kekayaan badan usaha.
  4. Pertanggung-jawabannya sampai pada harta pribadi pendiri
Kategori badan usaha bukan berbentuk badan hukum:
  • Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh 1 orang, memiliki kewenangan sepenuhnya dalam mengelola perusahaan tanpa keterlibatan orang lain. Contohnya penjual bakso dan sebagainya
  • Persekutuan Perdata (Maatschap) adalah persekutuan 2 orang atau lebih sehingga terjalin ikatan dalam persekutuan bertujuan membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Contohnya persekutuan profesi
  • Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha dibawah 1 nama bersama.
  • Persekutuan komanditer (CV) adalah persekutuan 2 orang atau lebih yang bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit, 1 atau beberapa orang sebagai sekutu menyerahkan modal dan sekutu lainnya menjalankan perusahaan. Terdiri dari persero aktif yang memimpin dan menjalankan perusahaan dengan tanggung jawab modal sampai pada harta kekayaan pribadi serta persero aktif yang menyerahkan modal dengan pertanggung-jawaban sebatas modal penyertaan.
PT lebih memudahkan investor untuk memberikan investasinya kepada perusahaan karena investasi pada umumnya berbentuk penyertaan modal dalam bentuk saham pada PT tersebut.

Nilai saham bersifat fluktuatif bergantung pada nilai perusahaan semakin tinggi nilai perusahaan maka semakin tinggi juga nilai sahamnya dan hal ini akan menarik investor lain untuk menyertakan modalnya pada PT tersebut

3. Tanggung jawab pemegang saham terbatas

Alasan ketiga memilih PT sebaga badan usaha adalah pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan PT apabila melebihi saham yang dimiliki oleh masing - masing pemegang saham.

Besaran modal PT paling sedikit 50 juta rupiah dengan minimum 25% wajib ditempatkan dan disetorkan penuh saat pendirian. Regulasi pemerintah terbaru sebagai insentif pemerintah mendorong start up yaitu merevisi menjadi besaran modal ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri dan disetor paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran sah

4. Kejelasan

Alasan terakhir memilih PT sebagai badan usaha adalah kejelasan pemisahan harta kekayaan pribadi pemegang saham dan harta kekayaan PT itu sendiri

PT merupakan persekutuan modal, memiliki fungsi ekonomi dan komersial serta didirikan berdasarkan perjanjian, lahirnya harus melalui pengesahan pemerintah namun tidak mendapatkan fasilitas dari negara, kekuasaan tertinggi PT ditentukan melalui RUPS, dipimpin oleh direksi, pemilik saham memiliki tanggung jawab sebesar modal penyertaan dan keuntungan dalam bentuk dividen.

4 alasan di atas menjadikan sebagian besar start up memilih PT sebagai badan usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya, namun demikian terdapat kekurang PT diantaranya pendirian membutuhkan biaya besar, proses pendirian cenderung lebih rumit, ada kemungkinan pemegang saham menganggap PT merahasiakan keuntungan dan PT dikenakan pajak
seputarpabrik.com
#1 Blog Bacaan Pekerja

Related Posts