Dasar hukum menerapkan SMK3
- Menerapkan SMK3 secara ekplisit pada tahap awal diatur dalam UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja
- Pelaksanaan kebijakan SMK3 mulai dikeluarkan tahun 1996 melalui Permenaker No:5/MEN/1996.
- Pelaksanaan SMK3 secara internasional berkembang melalui ILO Guideline tahun 2001 bersamaan implementasi OHSAS 18001.
- Penerapan SMK3 ditegaskan kembali dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
- Pedoman pelaksanaan SMK3 melalui PP 50/2012 tentang Penerapan SMK3
- ISO 45001 tentang OHSMS sejak Maret 2018
- Memberikan perlindungan bagi para pekerja
- Memastikan bahan baku produksi aman digunakan
- Menjamin proses produksi berjalan lancar.
- Menciptakan lingkungan kerja aman, nyaman dan sehat.
- Mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan kerja adalah kebebasan dari kecelakaan kerja akibat tindakan maupun lingkungan tidak aman. Keselamatan kerja akan menghindari terjadinya kecelakaan kerja berupa kesakitan, cacat, meninggal, kerugian finansial (biaya) serta menurunnya produktivitas kerja.
Kecelakaan adalah kejadian tak diduga, tanpa diharapkan, terjadi tiba-tiba atau pada selang waktu tertentu mengakibatkan bahaya dan menimbulkan kerugian. (Permen 3/98)
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan ditempat kerja atau ada kaitannya dengan pekerjaan dan terjadi selama proses kerja yaitu sejak karyawan berangkat hingga tiba di rumah kembali melalui jalan yang wajar. (UU 3/1992).
Kecelakaan kerja menjadi bagian KPI departemen pada industri manufacture yaitu mencapai target zero accident (tanpa terjadi kecelakaan kerja).
Menerapkan SMK3 ditinjau sisi budaya kerja dikategorikan menjadi:
- Peduli
- Taat
- Tanggap
- Keselamatan kerja adalah tangung jawab setiap insan
- Sikap selalu ingin meningkatkan kompetensi
- Menguasai pengetahuan teknis terkait Standard SMK3
- Proaktif mengidentifikasi adanya potensi kelemahan Standard SMK3
- Selalu mematuhi SOP dan comply regulasi
- Tidak mengambil jalan pintas dan tidak mengabaikan resiko
- Berani mengambil tindakan perbaikan pada unsafe action dan unsafe condition
- Continuous Improvement
Sebab-sebab terjadinya kecelakaan kerja
- Tindakan tidak aman (unsafe act) contohnya melepas alat pelindung diri, melamun saat bekerja, bekerja tidak serius, melanggar aturan/prosedur kerja
- Lingkungan kerja membahayakan (unsafe condition) contohnya area bising, tidak rapi, mesin-mesin tanpa pengaman
Berdasarkan sebab terjadinya kecelakaan kerja di atas maka dapat dibuat tindakan pencegahannya diantaranya:
- Bekerja serius
- Berkonsentrasi melakukan pekerjaan
- Mengikuti petunjuk /prosedur kerja / arahan tentang keselamatan di tempat kerja
- Menggunakan alat pelindung diri
- Jangan melepaskan alat pengaman pada mesin
- Mengutamakan keselamatan bekerja
- Menerapkan 6S di tempat kerja
Kesehatan kerja adalah kondisi sehat fisik, mental dan sosial agar mampu bekerja optimal. Kesehatan kerja memiliki tujuan:
- Menciptakan kesehatan para pekerja secara fisik, mental dan sosial.
- Mencegah dan melindungi tenaga kerja dari gangguan-gangguan kesehatan oleh kondisi kerja dan faktor-faktor lain yang dapat membahayakan kesehatan
- Mapping pekerja sesuai pekerjaannya
- Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
- Fisik : suara terlalu bising, penerangan kurang memadai, getaran tinggi, kelembaban udara
- Kimia : B3 berupa zat padat, cairan dan gas
- Biologis : bakteri, virus, jamur, cacing, serangga dan lain-lain di lingkungan kerja
- Fisiologi / ergonomi : sikap kerja tidak baik pada waktu kerja, cara kerja monoton, beban kerja melampaui batas kemampuan
- Psikologis : kerja terpaksa karena tidak sesuai kemampuan, suasana kerja kurang menyenangkan, pikiran tertekan terutama karena sikap atasan maupun teman kerja
- Engineering Control adalah suatu upaya melalui pendekatan engineering dengan cara mengisolasi / mengeliminasi / meminimalisasi sumber bahaya disekitarnya. Contohnya tindakan pengaman terhadap mesin produksi
- Administrative Control contoh pengaturan shift kerja, rotasi, pemasangan poster / safety sign
- PPE (Personal Protective Equipment) contoh pemberian ear plug di area bising
- Maintenance Control adalah pemeliharaan peralatan sehingga semua peralatan mempunyai efektivitas tinggi tanpa menimbulkan resiko terhadap keselamatan kerja.
P2K3 adalah sebuah tim penerapan K3 sebagai hasil kerjasama pekerja dan pengusaha. Kewajiban P2K3 adalah melaksanakan tanggap darurat pada situasi darurat terhadap keselamatan dan kesehatan kerja karyawan termasuk kerugian aset perusahaan.
Sebuah situasi darurat adalah hal menyebabkan atau akan menyebabkan kehilangan jiwa atau kecelakaan pada seseorang atau kerusakan properti dan lingkungan. Situasi darurat meliputi kecelakaan kerja, kebakaran, ledakan, tumpahan bahan kimia, banjir, angin topan, gempa bumi, tsunami dan bencana alam lainnya.
P2K3 dalam menjalankan tanggap darurat ini wajib berpedoman pada SOP yang telah terbukti mampu mengatasi situasi darurat sebelumnya.
APD
APD (Alat Pelindung Diri) adalah suatu alat pelindung seseorang dalam pekerjaan. APD berfungsi mengisolasi tubuh dari bahaya ditempat kerja. Setiap jenis APD harus nyaman ketika digunakan tanpa mengganggu kerja dan mampu melindungi secara efektif.
Contoh APD
- APD pelindung kepala contohnya topi pengaman melindungi kepala dari benturan atau pukulan benda-benda dan topi/tudung melindungi kepala dari api, bahan kimia, debu, kondisi iklim buruk
- APD pelindung telinga contohnya Ear Plug dan Ear Muff
- APD pelindung muka dan mata akan melindungi muka dan mata dari lemparan benda kecil, panas ataupun pengaruh cahaya
- APD pelindung pernafasan melindungi pernafasan dari partikel-partikel debu dan kimia. Contohnya masker kimia, masker debu dan masker respirator
- APD pakaian kerja (wearpack) melindungi terhadap radiasi panas, radiasi ion (appron) dan bahaya bahan kimia
- APD sarung tangan meliputi bahan dari katun untuk mengangkat benda berat, kulit untuk mengangkat benda panas, karet melindungi terhadap bahan kimia
- APD Pelindung kaki mencegah terbentur, tergelincir, tertusuk
- Memiliki working permit dan JSA yang telah disetujui
- Tersedia SOP dan intruksi kerja
- Menggunakan alat kerja dan alat komunikasi sesuai standar
- Memakai APD lengkap sesuai pekerjaannya dan layak
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki kompetensi teknis dan kompetensi K3
- Mengerti dan memahami bahaya dan resiko pekerjaan
- Memiliki sikap disiplin dan taat aturan
Loading posts