Cara Mendapatkan KTA Satpam

Cara Mendapatkan KTA Satpam - Fungsi KTA (Kartu Tanda Anggota) Satpam adalah bukti kewenangan melaksanakan fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya dan KTA ini wajib diperlihatkan apabila diperlukan.

Satpam (Satuan Pengamanan) adalah satuan petugas pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya
cara mendapatkan KTA Satpam
Cara mendapatkan KTA Satpam

Cara mendapatkan KTA Satpam ini merujuk pada Peraturan Kapolri No.24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, perusahaan, Instansi dan atau Lembaga Pemerintah.

Langkah pertama yaitu membuat pengajuan KTA Satpam di Polwil / Polwiltabes / Poltabes / Polres / Polresta setempat dan meneruskannya ke Polda setempat.

Jika kebetulan domisili berada dekat Polda maupun Mabes Polri maka bisa langsung membuat pengajuan KTA Satpam di kedua tempat tersebut.

KTA Satpam dapat diajukan secara kolektif dan tertulis oleh instansi / badan usaha / organisasi pengguna Satpam dilampiri isian formulir registrasi KTA dan dilengkapi persyaratan masing-masing anggota Satpam

Langkah berikutnya yaitu membuat kelengkapan pas foto dan rumus sidik jari agar dibuatkan surat pengantar ke Polda guna penomoran registrasi dan penerbitan KTA.

Polda melanjutkan proses pengajuan KTA Satpam berdasarkan surat pengantar dari Polwil / Polwiltabes / Poltabes / Polres / Polresta dengan proses registrasi KTA Satpam tingkat kewilayahan.

Formulir registrasi setelah dinyatakan lengkap, maka pada tingkat:
  1. Mabes Polri akan memberikan nomor registrasi selanjutnya diterbitkan KTA ditanda-tangani oleh Kabagbinkamsa atas nama Karobimmas Polri
  2. Polda akan memberikan nomor registrasi selanjutnya diterbitkan KTA ditandatangani oleh Karobinamitra atas nama Kapolda
Setiap perubahan / penambahan nomor registrasi KTA, Polda wajib melaporkan ke Mabes Polri melalui Birobimmas Polri

Polres wajib melaporkan mutasi dari pemegang KTA kepada Polda untuk menentukan perubahan status registrasi dan Polda memberikan laporan mutasi pemberian nomor registrasi untuk database tingkat Mabes Polri

Data registrasi dan database Satpam polda akan disimpan di Mabes Polri sekaligus mabes Polri dapat melakukan registrasi KTA Satpam untuk tingkat nasional melalui Karobimmas Polri.

Sistem data base elektronik Satpam dilakukan sebagai berikut:
  • Sistem electronik database dirancang menggunakan konfigurasi terdistribusi sampai tingkat Polres dan berjalan pada jaringan intranet Polri
  • Aplikasi dalam database meliputi berbagai statistik tentang satuan pengamanan dan cetak KTA
  • Operator sistem database dan tataran kewenangan akses ditetapkan melalui surat keputusan
  • Pembinaan terhadap sistem database ini dilaksanakan oleh Birobimmas Polri
  • Implementasi sistem data base elektronik Satpam dilaksanakan sesuai program.
Kelengkapan persyaratan pengajuan KTA Satpam

Berikut kelengkapan persyaratan pengajuan KTA Satpam:
  1. Pas foto
  2. Fotokopi sertifikasi kompetensi
  3. Rumus sidik jari masing-masing anggota Satpam.
Pembuatan pas foto dilakukan bersamaan dengan pembuatan rumus sidik jari oleh bagian Identifikasi Polri di setiap polres.

Bentuk pas foto KTA Satpam adalah:
  • Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar
  • Warna dasar pas foto menyesuaikan pengajuan KTA Satpam
  • Memakai seragan PDH putih biru lengkap dengan badge, lokasi, papan nama, tanda kewenangan dan tanpa tutup kepala kecuali untuk Kartu Tanda Manager Keamanan dapat menggunakan Seragam PSH.
KTA Satpam

Setelah menerima KTA Satpam selanjutnya wajib melaporkan kepada Binamitra Polres setempat sebagai data dalam rangka pembinaan operasionalnya.

Keterangan dalam KTA Satpam meliputi:
  1. Identitas pribadi
  2. Perusahaan / instansi
  3. Kompetensi kemampuan / kecakapan
  4. Masa berlaku KTA.
Warna dasar KTA adalah:
  • Biru bagi anggota Satpam lulusan pelatihan gada pratama
  • Kuning bagi anggota Satpam lulusan pelatihan gada madya
  • Merah bagi anggota Satpam atau Manager Keamanan lulusan pelatihan gada utama.
Masa berlaku KTA Satpam adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan

Apabila KTA Satpam telah habis masa berlakunya, hilang atau rusak maka penggantian KTA dapat dilakukan melalui cara mendapakkan KTA Satpam di atas dengan dilampiri KTA yang telah habis jangka waktu berlakunya atau bukti kehilangan maupun bukti sebab - sebab kerusakannya.

Keterlambatan pengurusan KTA Satpam akan dikenakan sanksi administrasi berupa tegoran tertulis, apabila keterlambatan pengurusan lebih dari 1 (satu) tahun, maka wajib dilakukan penyegaran dengan cara pelatihan kembali.

Apabila pemegang KTA Satpam meninggal dunia, dipindahkan atau dibebaskan dari tugas-tugas Satpam, maka KTA diserahkan kepada Polres setempat untuk diproses pencabutannya.

Sebagai pemegang KTA Satpam maka wajib menjunjung kode etik Satpam yaitu
  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Menjunjung tinggi pancasila dan UUD 1945
  3. Memelihara ketentraman umum dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan ketauladanan diri
  4. Selalu waspada dalam menghadapi setiap kemungkinan gangguan Kamtibmas di lingkungan tugas
  5. Setiap saat sanggup melaksanakan pengabdian luhur ini berdasarkan hati nurani
Jika terlibat tindak pidana atau dikeluarkan, KTA Satpam dicabut dan diserahkan ke Polres setempat. Jika tidak dapat menunjukkan KTA Satpam pada waktu melaksanakan tugas akan dikenakan pembekuan sementara aktivitasnya sampai dapat menunjukkan KTA dan jika diketahui menggunakan KTA palsu dapat dikenakan pidana.
Loading posts
seputarpabrik.com
Semoga bermanfaat
Share WhatsApp

Related Posts