Berikut kewajiban kontraktor berdasarkan beberapa dokumen proyek dan lainnya yang telah disepakati dan bisa dijadikan dasar pembuatan Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
1. Gambar Tender
Gambar Tender adalah gambar-gambar didalam ruang lingkup pekerjaan proyek. Gambar Tender diantaranya garnbar Arsitektur, Struktur, Lanscape dan MEP yang sangat berkaitan dalam gambar perencanaan ini, yaitu untuk membantu Kontraktor guna memperoleh gambaran yang jelas ketika membuat penawaran, mengadakan material, dan pelaksanaan pekerjaan.
Apabila terdapat Gambar Tender dan gambar dari disiplin lain yang tidak disertakan didalam Dokumen Pelelangan, tetapi masih ada relevansinya, maka menjadi kewajiban Kontraktor untuk mempelajari dan menanyakan perihal tersebut pada saat Aanwijzing.
Kontraktor wajib memeriksa Gambar Tender terhadap kemungkinan kesalahan, ketidak-cocokan atau ketidak-sesuaian dari segi besaran-besaran pekerjaan setiap bagian.
Apabila terdapat kesalahan/ketidak-cocokan harus diajukan secara tertulis pada saat Aanwijzing, bila tidak dilakukan, dianggap secara keseluruhan sudah diketahui oleh Kontraktor.
Adanya koreksi atau penyesuaian-penyesuaian dikemudian hari oleh Pemberi Tugas terhadap kesalahan/ ketidakcocokan tersebut, maka menjadi kewajiban Kontraktor untuk mengadakan dan melaksanakannya tanpa tambahan biaya.
Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau disebut dalam spesifikasi ini, harus disediakan oleh Kontraktor, sehingga seluruh instansi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
2. Gambar Kerja dan Gambar Akhir
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan terlebih dahulu membuat gambar kerja dari bagian-bagian pekerjaan, terutama pekerjaan yang dianggap penting dan yang memerlukan perhatian khusus.
Gambar Kerja merupakan penggambaran yang lebih jelas, lebih teliti dan lebih detail dari setiap pemasangan peralatan, serta spesifikasi yang lebih teliti dari setiap komponennya.
Gambar-gambar tersebut di atas harus dikoordinasikan dengan gambar atau bidang pekerjaan dari setiap disiplin dan harus disetujui Pemberi Tugas.
Kontraktor wajib membuat gambar akhir yang merupakan gambar sebenarnya dari bagian-bagian pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan dan dibuat secara bertahap, sehingga sebelum pekerjaan selesai seluruhnya, keseluruhan gambar-gambar sudah terbentuk.
Setelah disetujui Pemberi Tugas. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Pemberi Tugas sebanyak 3 set gambar HVS ukuran A3 dan file dalam softcopy. Kontraktor harus pula menyiapkan gambar-gambar lainnya, yaitu gambar-gambar yang diperlukan untuk pemeriksaan dan pengesahan oleh pihak berwenang
3. Buku Petunjuk
Kontraktor wajib memperlihatkan dan melaksanakan instruksi-instruksi yang terdapat di dalam Buku Petunjuk, mulai dari cara pengangkutan, pembongkaran, pemasangan, cara-cara operasi, trial-run dan lain-- lain dari seluruh peralatan instalasi yang diperlukan.
4. Standar dan Referensi
Semua material yang diajukan, termasuk cakupan produksi, pengetesan di pabrik, pengiriman, penerimaan di tempat, cara pemasangan, cara pengoperasian sampai dengan pengetesan di Instansi-instansi terkait maupun aturan-aturan setempat.
5. Daftar Material
Kontraktor wajib menyampaikan daftar material dari seluruh material yang akan dipasang, yaitu sebagai lampiran Surat Penawaran.
Di dalam daftar material tersebut dicantumkan merek, type dan spesifikasi-spesifikasi tertentu dari masing-masing material. Seluruh ketentuan yang tercantum didalam daftar material tersebut adalah mengikat dan menjadi bahan evaluasi lelang.
Pada saat pelaksanaan, material yang tercantum di dalam daftar tersebut ternyata ada material yang sulit diperoleh atau sudah tidak ada lagi di pasaran, maka Pemberi Tugas secara bersama-sama akan menentukan material pengganti dari merek lain tetapi dengan spesifikasi yang sama. Segala akibat pergantian ini adalah tanggung jawab Kontraktor.
Apabila terdapat material yang tidak tercantum di dalam daftar material yang di ajukan Kontraktor, padahal menurut Pemberi Tugas material tersebut tergolong material yang cukup penting, maka selain dapat mempengaruhi evaluasi lelang, juga berarti bahwa Pemberi Tugas dapat menentukan material tersebut dengan tanggung jawab di Kontraktor
Material yang tidak dicantumkan di dalam daftar-material yang diajukan Kontraktor di dalam Surat Penawarannya, bukan berarti Kontraktor tersebut kemudian bebas menentukan merek dan spesifikasi material tertentu pada saat pelaksanaan. Penentuan sesuatu material pada waktu pelaksanaan ditentukan bersama oleh Pemberi Tugas.
6. Brosur/Katalog
Kontraktor wajib melampirkan brosur/katalog pada Surat Penawaran Lelang. Disarankan melampirkan brosur/katalog aslinya. Brosur/katalog yang dilampirkan harus diberi cap Perusahaan Kontraktor.
Dalam brosur/katalog tersebut harus dijelaskan type, rating dan spesifikasi lainya dari material yang ditawarkan. Pada brosur/katalog, material yang ditawarkan harus diberi tanda dengan jelas.
7. Keseragaman Merek
Penggunaan material suatu peralatan harus seragam dan dari satu merek yang sama dengan maksud memudahkan pemeliharan.
Penggunaan material dengan beberapa merek hanyalah kalau memang secara pasti bahwa untuk material suatu peralatan tersebut tidak saling memiliki.
Penentuan sesuatu merek dalam spesifikasi ini lebih diarahkan untuk perhitungan perencanaan, baik dari segi kualitas teknis maupun biaya.
8. Material dan peralatan Bantu
Kontraktor wajib melengkapi seluruh material dan peralatan bantu yang diperlukan, baik yang ada pada spesifikasi dan gambar ataupun tidak, sehingga sistem instalasi dan peralatan dapat beroperasi dengan baik, benar dan aman.
Kontraktor harus menyediakan dan melengkapi alat-alat bantu, alat-alat pengatur, alat-alat pengaman tambahan yang diwajibkan oleh ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku.
9. Contoh Material
Kontraktor wajib memperlihatkan contoh material yang akan dipasang kepada Pemberi Tugas.
Kontraktor wajib memperlihatkan contoh material lain, apabila dianggap perlu oleh Pemberi Tugas, baik sebagai pengganti apabila material yang seharusnya sudah tidak diproduksi lagi/sulit diperoleh di pasaran ataupun dinyatakan oleh Pemberi Tugas untuk pembanding.
Keterlambatan pemesanan material, material yang diajukan semula sudah tidak diproduksi lagi, sulit memperoleh material yang dimaksud dan pengadaan material pengganti adalah tanggung jawab Kontraktor.
10. Garansi
Kontraktor harus memberikan garansi terhadap seluruh material dan peralatan yang dipasang dalam suatu sistem instalasi ini.
Garansi diberikan minimal selama 1 tahun setelah Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama, yaitu sesudah material dan peralatan dipasang dan beroperasi dengan baik.
Persyaratan-persyaratan lain perihal garansi ini dapat disebutkan didalam Aanwijzing atau dalam Surat Penawaran untuk diproses lebih lanjut.
Kontraktor wajib mengganti atas biaya sendiri untuk setiap material dan peralatan yang cacat atau rusak, selama masa garansi berlaku.
11. Jangka Waktu Pemeliharaan
Jangka waktu pemeliharaan adalah 12 bulan, terhitung mulai tanggal penyerahan pekerjaan Tahap I. Kontraktor harus dapat mengadakan perbaikan untuk segala kekurangan dan kerusakan yang terjadi karena kurang sempurnanya pelaksanaan atau peralatan jaringan yang diadakan oleh Kontraktor.
Permintaan perbaikan terhadap kekurangan dan kerusakan yang dalam masa pemeliharaan, akan disampaikan oleh Pemberi Tugas dengan surat perintah perbaikan. Apabila dalam batas waktu yang dijelaskan dalam surat perintah perbaikan tersebut, Kontraktor belum juga melaksanakan perbaikan dimaksud, maka Pemberi Tugas berhak menyuruh orang lain atau Kontraktor lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut atas biaya Kontraktor asal.
Setelah jangka waktu pemeliharaan berakhir, pekerjaan harus diserahkan, untuk kedua kalinya dengan surat penyerahan.
12. Claim dan Patent
Pemberi Tugas adalah bebas sama sekali terhadap tuntutan-tuntutan pihak lain yang menyangkut pekerjaan ini.
Tuntutan patent/claim adalah seperti :
- Patent terhadap penggunaan atau cara pelaksanaan suatu pekerjaan.
- Masalah administrasi pengadaan material
- Masalah perizinan
- Masalah ketenagakerjaan
- Masalah gangguan lingkungan.
Kontraktor wajib melakukan peninjauan lapangan sebelum atau sesudah Aanwijzing, baik secara bersama-sama ataupun tanpa Pemberi Tugas.
Peninjauan lapangan berguna untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai keadaan/kondisi proyek, lapangan/lahan, lingkup kerja dan kaitannya terhadap pekerjaan lain.
14. Rencana Kerja
Kontraktor harus membuat Rencana Kerja atau jadwal pelaksanaan yang teliti sebelum memulai pekerjaan.
Rencana kerja tersebut harus disetujui oleh Pemberi Tugas.
Rencana kerja harus disesuaikan dengan rencana kerja dari Main-contractor dan dibuat dengan baik dan benar.
Apabila terdapat perubahan-perubahan, Kontraktor wajib memberitahukan ke Pemberi Tugas secara tertulis dan mengajukan saran-saran perubahan/perbaikan.
Kontraktor harus bertanggung jawab dan melakukan pengamatan secara ketat terhadap rencana kerjanya, sehingga tidak mengganggu/mempengaruhi kelancaran pekerjaan lain dan waktu penyelesaian pekerjaan secara keseluruhan.
Kontraktor harus membuat catatan yang cermat untuk setiap langkah pelaksanaan pekerjaan seperti:
- Tanggal pemesanan, kedatangan, pemasangan dan pengujian material.
- Jenis/type, ukuran/kapasitas, merek, jumlah dari material utama, material bantu/pendukung, alat kerja dan lain-lain.
- Jumlah tenaga kerja, identitas pekerja, jabatan dan lain-lain.
- Alat-alat keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
- Langkah-langkah dari setiap bagian pekerjaan.
- Hambatan
- Perubahan.
- Keadaan cuaca/iklim.
Kontraktor harus mengadakan gudang untuk tempat penyimpanan material dan peralatan jaringan serta perlengkapan kerja yang harus diadakan oleh Kontraktor sebelum diangkut ke lokasi dan penjagaan untuk melindungi barang tersebut dari pencurian atau pengerusakan.
Pada lokasi pekerjaan harus juga mengadakan tempat penyimpanan untuk material dan peralatan jaringan yang belum dipasang serta perlengkapan kerja yang akan dipakai dan penjagaan untuk melindungi dan menghindari dari pencurian atau pengerusakan.
Kontraktor harus melakukan penggantian dan perbaikan atas pencurian atau pengrusakan terhadap barang-barang yang harus dipasang apabila terjadi sebelum penyerahan.
Kontraktor harus melakukan penggantian dan perbaikan terhadap kerusakan dari peralatan kerja yang dipinjam Kontraktor.
Segala biaya untuk penggantian dan perbaikan dimaksud pada dua butir di atas, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
16. Transportasi
Pengangkutan peralatan jaringan dan peralatan kerja dari gudang ke lokasi dan pemindahan di lokasi dilakukan oleh Kontraktor.
Kerusakan atau pencurian dari peralatan yang terjadi dalam pengangkutan seluruhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
17. Koordinasi
Kontraktor wajib melaksanakan koordinasi dengan pihak lain yang terkait demi kelancaran pelaksanaan proyek.
Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa hasil pekerjaan pihak lain yang mungkin dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya. Apabila sampai terjadi gangguan, maka Kontraktor wajib memberitahukan ke semua pihak dan memberikan saran-saran untuk menanggulanginya.
Kerugian yang terjadi akibat kurang koordinasi dengan pihak lain, lalai atau kurang tanggap atas timbulnya permasalahan, tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Untuk semua peralatan yang disediakan atau diselesaikan oleh pihak lain atau yang dibeli/disewa dari pihak lain. Kontraktor bertanggung jawab atas keamanannya, perawatan dan pemeliharaan dan cara-cara penggunaannya.
18. Perizinan
Kontraktor harus meminta izin-izin yang mungkin diperlukan untuk mengoperasikan sistem instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini atas tanggungan sendiri.
Seluruh pemeriksanaan, pengujian dan lain-lain, lengkap dengan keterangan/informasi resmi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sistem instalasi ini haruslah dilakukan oleh Kontraktor atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas, dengan beban biaya tanggungan Kontraktor.
Kontraktor harus menyerahkan seluruh perizinan atau dokumen-dokumen resmi dari instansi-instansi berwenang yang diperolehnya mengenai sistem instalasi ini kepada Pemberi Tugas atau pihak lain yang dituniuk untuk hal tersebut, sebelum Penyerahan Pekerjaan Kedua dilakukan.
19. Pekerjaan perbaikan
Seluruh akibat dari pekerjaan instalasi ini, berupa kerusakan, gangguan- gangguan dan sisa-sisa material harus diganti, diperbaiki, dibersihkan dan dirapihkan kembali.
Sisa-sisa material atau bekas bongkaran, bobokan din lain-lain harus dibuang ke tempat yang ditentukan oleh Pemberi Tugas.
Kontraktor harus menyiapkan, menyediakan atau membuat lubang-lubang, pipa-pipa sparing, bobokan-bobokan, gantungan-gantungan dan lain-lain untuk kelengkapan dan penunjang instalasinya, kecuali apabila sudah tersedia atau harus menambah jumlah atau besarnya.
Kontraktor harus merencanakan dengan baik dan benar seluruh pekerjaan seperti tersebut di atas dan hanya boleh dilakukan setelah ada izin tertulis dari Pemberi Tugas.
20. Pengujian dan Percobaan Instalasi
Terhadap seluruh material, baik sebelum pemasangan maupun setelah pemasangan, yaitu sebelum material tersebut dioperasikan secara normal, maka Kontraktor perlu melakukan pengujian material dan instalasinya (trial run).
Kontraktor bertanggung jawab terhadap seluruh biaya, peralatan, penyediaan tenaga listrik, tenaga kerja dan pekerjaannya sendiri, baik terhadap pihaknya maupun dengan pihak ketiga untuk melaksanakan pengujian.
Semua material utama yang diajukan harus diiengkapi dengan sertifikat pengetesan, baik oleh pihak pabrik pembuat maupun oleh pihak ketiga yang berwenang untuk pengetesan ini.
Trial-run dari seluruh instalasi yang terpasang harus sesuai dengan prosedur pabrik, aturan dan prosedur instalasi terkait termasuk prosedur pengujian dengan beban (load-test).
21. PAS Instalatir dan Tenaga Ahli
Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan ini harus Kontraktor yang berpengalaman, berprestasi dan bereputasi baik, bertanggung jawab dan mempunyai tenaga ahli yang memadai.
Kontraktor harus memobilisasi dari semua staf Supervisi Konstruksi dan semua pekerja yang diajukan untuk pelaksanaan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan struktur organisasi lapangan yang diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
Selama pekerjaan berlangsung, Kontraktor harus menempatkan Petugas yang ahli untuk mempertanggung jawabkan pekerjaan dilapangan.
Pemberi Tugas, dapat menolak petugas yang akan ditempatkan dilapangan, apabila Petugas tersebut dinilai kurang cakap atau dapat menghambat kelancaran jalannya pelaksanaan.
22. Klausal - Klausal
Klausal yang dimaksudkan dan kontradiksi :
- Apabila ada hal-hal yang disebabkan kembali pada uraian-uraian, bagian, bab atau gambar-gambar yang lain, maka hal ini harus diartikan bukan pembatalan satu terhadap yang lain, tetapi untuk mempertegas permasalahan.
- Apabila terjadi pertentangan antara gambar-gambar atau/dan terhadap spesifikasi teknis dengan dokumen lelang lainnya, maka yang diambil patokan adalah yang mempunyai bobot teknis tertinggi atau/dan yang mempunyai bobot biaya yang tertinggi dimana keputusan akhir akan ditentukan oleh Pemberi Tugas.
- Untuk segala sesuai mengenai lingkup pekerjaan ini yang kurang jelas. Kontraktor dapat dan harus menanyakan lebih lanjut kepada Pemberi Tugas. Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan-kekurangan, maka Kontraktor bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang akan terjadi.
Apabila dalam proses lelang dan saat pelaksanaan terjadi beberapa perubahan, adanya beberapa addendum, baik dalam spesifikasinya maupun gambar-gambar, maka Kontraktor wajib memeriksa keterkaitannya dengan hal-hal yang lain. Umpamanya terjadi konflik terhadap pekerjaan lain atau hilangnya butir-butir/item tertentu dari spesifikasi maupun tidak berlakunya gambar-gambar tertentu.
23. Serah Terima Pekerjaan
Seluruh pekerjaan dianggap selesai apabila Kontraktor telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik, benar dan aman serta telah disetujui oleh Pemberi Tugas atau pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk itu.
Pada saat Serah Terima Pekerjaan yang Pertama, Kontraktor harus menyerahkan :
- Berita Acara hasil pengujian/pengetesan dan trial-run seluruh pekerjaan.
- Katalog yang sesuai dengan material dan peralatan yang dipasang.
- Buku Petunjuk Operasional dan Perawatan dalam bahasa Indonesia dari peralatan dan sistem instalasi yang terpasang.
- Sertifikat garansi untuk seluruh material dan pekerjaan.
- As built drawing seluruh instalasi sebanyak 3 (tiga) set gambar HVS ukuran A3 dan file softcopy.
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang Kedua/Masa Pemeliharaan.
- Melampirkan dan melaksanakan :Instruksi-instruksi dan penyempurnaan pekerjaan, Identifikasi peralatan, Demonstrasi dan cara kerja seluruh instalasi, Sertifikat training operator, Dokumen perijinan secara lengkap
Pelaksanaan pekerjaan harus berdasarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan- peraturan di bawah ini dan berlaku menginkat, sebagai berikut :
- AV 41/SU 41 sebagaimana yang telah diubah atau ditambah.
- PUBB 1956 dan PUBI 1970, PBI 1971, PKKI 1961, PUIL 2000, Standar Kostruksi/Normalisasi PLN, SNI, SII.
- Uraian dalam rencana kerja dan syarat.
- Gambar-gambar dan ketentuan yang ada didalamnya.
- Penjelasan yang telah dan yang akan diberikan pada waktu rapat penjelasan (Aanwijzing).
- Penjelasan yang telah dan yang akan diberikan oleh Pemberi Tugas.
- Petunjuk-petunjuk dari Pemberi Tugas yang akan diberikan pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
- Peraturan-peraturan tentang keselamatan kerja SK Menteri Naker No. 11 5/KMK/01 1/81, tanggal 28-2-1981.
- Peraturan-peraturan Bouw Hygiene.
Loading posts