Persyaratan Teknis Untuk Proyek Pekerjaan Sistem Jaringan Distribusi Daya Listrik

persyaratan teknis pekerjaan jaringan listrik
Lingkup pekerjaan sistem jaringan distribusi daya listrik pada sebuah proyek adalah:

a. Pengadaan dan pemasangan kabel feeder:
  • Dari Gardu PLN ke Powerhouse
  • Dari Powerhouse ke Panel Utama Tegangan Rendah / Low Voltage Main Distribution Panel (PUTR/LVMDP).
  • Dari PUTR/LVMDP ke MDB/ Panel cabang dan kotak MCB di masing-masing bangunan.
  • Termasuk pembuatan crossing bila diperlukan, penanaman kabel TR, pengurugan kembali dengan pasir, pemasangan batu pelindung dan batu peringatan PLN, pengurugan kembali tanah galian dengan pemadatan, menanam patok pengenal dan perbaikan trotoar seperti semula.
b. Pengadaan dan pemasangan panel-panel PUTR/LVMDP, Panel cabang dan kotak MCB.

c. Pengadaan dan pemasangan sistem pentanahan.

d. Pengadaan dan pemasangan alat-alat bantu instalasi.

Sebelum memulai pekerjaan, pelaksana diwajibkan menghubungi terlebih dahulu Pengawas PLN Cabang yang telah ditunjuk untuk pengawasan pekerjaan dan sebagainya dan tidak dibenarkan melaksanakan pekerjaan tanpa pengawas PLN.

Berikut persyaratan teknis pada beberapa sistem jaringan distribusi daya listrik

1. Panel Listrik

Panel Distribusi/Kotak Hubung Bagi Tegangan Rendah (KHB-TR) terbuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 2 mm di cat, dilengkapi dengan engsel minyak 2 buah dan satu buah pintu berjendela kaca untuk memperlihatkan lampu-lampu indikator penunjuk phasa, lampu pijar didalam panel, lubang ventilasi di kedua sisi panel dan dilengkapi dengan kunci lips dan kunci gembok.

Bentuk Panel Distribusi /KHB-TR dari jenis yang berdiri sendiri sesuai dengan ketentuan-ketentuan PLN.

KHB/PD-TR harus di arde dengan Bare Copper/BC dengan tahanan arde tidak Iebih dari 2 ohm

2. Pemasangan Jaringan Tegangan Rendah-Kabel Tanah (JTR-KT)

Seluruh instalasi yang ditanam dan berhubungan langsung dengan tanah, harus digunakan jenis kabel tanah NYFGbY 0.6/1 KV.

Sambungan kabel di dalam tanah tidak diperkenankan tanpa persetujuan Pemberi Tugas/Pengawas PLN. Seandainya keadaan tidak memungkinkan dan telah ada ijin dari Pemberi Tugas, Kontraktor harus menggunakan sambungan dengan resin contohnya dari merk 3M atau setara. Patok tanda "MOF KABEL" harus dipasang tepat di atasnya.

Pemasangan kabel di dalam tanah harus memperhatikan konstruksi dan karakteristik kabel tanah yang bersangkutan. Kabel harus terlindung dari kerusakan secara mekanis maupun secara kimiawi yang mungkin timbul di tempat kabel tanah yang terpasang.

Perlindungan terhadap kerusakan mekanis dianggap cukup apabila kabel tanah ditanam minimal 0,7 meter di bawah permukaan tanah atau jalan yang tidak dilalui oleh kendaraan dan minimal 0,8 meter di bawah permukaan tanah atau jalan yang dilalui oleh kendaraan atau di beri tambahan saluran kabel U-ditch dengan ukuran 40x60 cm dan 30x50 cm

Kabel tanah harus diletakkan didalam pasir atau tanah halus yang bebas dari batu-batuan, di atas galian tanah yang stabil, kuat, rata dan bebas dari batu-batuan, setinggi 20 cm disekeliling kabel tersebut.

Sebagai tambahan perlindungan, di atas urugan pasir harus dipasang batu pengaman dengan ukuran 4 x 30 x 45 cm atau pasir tersebut dimasukan di dalam saluran kabel U-Ditch.

Pada persilangan dengan jalan kendaraan bermotor yang dikeraskan dan jalan kereta api, kabel tanah harus dipasang didalam pipa atau selubung baja atau bahan lain yang cukup kuat, tahan lama dan tahan api. Panjang dan garis tengah pipa atau selubung tersebut harus dipilih sedemikian rupa sehingga kabel tanah tersebut dapat dikeluarkan tanpa membongkar jalan tersebut.

Pada persilangan antar berkas kabel tanah tenaga listrik yang tidak terletak didalam saluran kabel harus dipasang batu pengaman secara rapat. Pemasangan batu pengaman ini harus menjorok keiuar sekurang-kurangnya 0,5 meter dari berkas kabel yang terletak di atas diukur dari kabel sisi luar dan harus sekurang-kurangnya 5 cm lebih lebar dari berkas kabel yang terletak di bawah. Jarak antar berkas kabel minimal 20 cm.

Umumnya kabel tanah untuk keperluan komunikasi atau isyarat yang dipasang sejajar dengan kabel tanah tenaga listrik harus dipasang dengan jarak sejauh mungkin, misalnya dengan memasang pada sisi-sisi yang berlainan.

Apabila kabel-kabel tersebut di atas terletak pada satu sisi, rnaka jarak antara kabel-kabel dimaksud adalah minimum 0,3 meter untuk kabel tegangan rendah dan sepanjang bagian yang berdekatan tersebut harus diselubungi dengan pipa belah, plat atau pipa yang terbuat dari bahan bangunan yang tidak dapat terbakar.

Letak kabel tanah tersebut harus ditandai dengan patok tanda kabel yang kuat, jelas dan tidak mudah.hilang pada setiap jarak 100 meter (maksimum) panjang kabel dan begitu juga pada setiap belokan serta sambungan (mof kabel).

Harus dihindari pekerjaan penanaman JTR pada malam hari. Apabila keadaan ini tidak dapat dihindarkan, maka pekerjaan pada malam hari harus mendapat ijin dari Pemberi Tugas serta mendapatkan penerangan yang memadai.

Tidak diperkenankan melakukan pengurugan sebelum disaksikan dan mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.

Kontraktor harus mengembalikan daerah/jalur penanaman kabel menjadi seperti keadaan semula dengan biaya dari kontraktor sendiri.

3. Batasan Daya Pemasangan Sambungan Listrik Kabel Tanah (SLKT)

Sambungan listrik kabel tanah untuk sambungan-rumah (SR) dengan menggunakan kabel tegangan rendah yang menurut spesifikasi dan ketentuan teknis yang berlaku dan dapat digunakan dan dipasang di dalam tanah atau dipasang di dinding untuk pemasangan clipped on wall. Kabel SR adalah kabel yang terhubung dari KHB/PD-TR ke bangunan pelanggan. Jenis kabel yang digunakan adalah NYFGbY 0.6/1 KV.

Batasan daya untuk pemasangan kabel SR dalam sistem tegangan 230/400 volt ditetapkan sebagai berikut :

1. NYFGbY (4 x 10) mm2:
Untuk Jaringan 1 phase dengan daya 900 VA s/d 4.400 VA dan persiapan tambahan daya 3 phase sampai dengan 10.600 VA.

2. NYFGbY (4 x 16) mm2:
Untuk Jaringan 3 phase dengan daya 4.401 VA s/d 13.200 VA

3. NYFGbY (4 x 25) mm2:
Untuk Jaringan 3 phase dengan daya 16.500 VA s/d 33.000 VA.

4. Untuk SR dengan daya lebih dari 33.000 VA diperlukan jaringan khusus langsung dari Gardu Distribusi.

SR kabel tanah disambung dari KHB/PD-TR dengan cara pemasangan ditanam di dalam tanah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SR Kabel tanah tidak boleh menyeberang atau melintasi jalan umum.

Jumlah SR yang tersambung dari 1 KHB/PD-TR dibatasi sebagai berikut :

i. Sistem SRKT 1 phase dibatasi maksimum 6 saluran.

ii. Sistem SRKT 3 phase dibatasi sebagai berikut :
  • 6600 VA dibatasi maksimum 6 saluran.
  • < 10.600 VA dibatasi maksimum 6 saluran
  • < 13.200 VA dibatasi maksimum 4 saluran
  • < 16.500 VA dibatasi maksimum 4 saluran
  • < 33.000 VA dibatasi maksimum 2 saluran
Dalam 1 kavling tidak diperkenankan adanya penyambungan campuran, yaitu antara SR kabel tanah dan SR kabel udara.

Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, maka SR kabel tanah harus dilindungi dengan pipa PVC diameter 1½ " dalam tembok bangunan rumah.

4. Pentanahan

Kontraktor wajib membuat suatu sistem pentanahan yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku dan gambar perencanaan.

Seluruh panel-panel harus ditanahkan dengan menggunakan kawat Bare Copper atau BC.

Pada penyambungan di panel-panel listrik, harus dilengkapi dengan kabel schoen atau kabel lug yang ukurannya sesuai dan dipres dengan baik.

Dalamnya pentanahan sesuai dengan kebutuhan di daerah setempat (minimum 6 meter) dan ujungnya diberi spit tembaga ukuran ¾" panjang 50 cm dihubungkan dengan kawat tembaga.

Hasil pengukuran tahanan tanah maximum 2 Ohm. Pengujian dilakukan oleh Kontraktor dengan disaksikan pihak Pemberi Tugas.

5. Pelaksanaan Pekerjaan

Pemasangan JTR harus mengikuti petunjuk yang telah ditentukan seperti tercantum di atas.

Penyambungan ke instalasi milik PT. PLN Persero harus memenuhi syarat- syarat dan ketentuan yang berlaku serta sepengetahuan petugas PT. PLN.
Loading posts
seputarpabrik.com
Semoga bermanfaat
Share WhatsApp

Related Posts