Peserta Jaminan Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan serta peserta bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Khusus iuran kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah.
Syarat menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan:
- Fakir miskin
- Orang tidak mampu.
Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu teregister dalam Permensos Nomor 146 Tahun 2013 adalah Rumah Tangga:
- Tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar
- Pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok sangat sederhana
- Kesulitan berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah
- Tidak bisa membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga
- Hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
- Dinding rumah terbuat bambu / kayu / tembok dengan kondisi kurang baik / kualitas rendah, termasuk tembok sudah usang / berlumut / tembok belum diplester
- Kondisi lantai terbuat tanah / kayu / semen / keramik dengan kondisi kurang baik / kualitas rendah
- Atap terbuat ijuk / rumbia / genteng / seng / asbes dengan kondisi kurang baik / kualitas rendah
- Penerangan tempat tinggal bukan listrik / listrik tanpa meteran
- Luas lantai rumah kurang dari 8 M2 per orang
- Sumber air minum berasal dari sumur / mata air tak terlindung / air sungai / air hujan / lainnya
- Gelandangan
- Pengemis
- Perseorangan dari komunitas adat terpencil
- Perempuan rawan sosial ekonomi
- Korban tindak kekerasan
- Pekerja migran bermasalah sosial
- Kondisi miskin karena telah terjadi bencana alam sampai waktu 1 tahun setelah pasca tanggap darurat bencana
- Perseorangan penerima manfaat lembaga kesejahteraan sosial
- Penghuni rumah tahanan / lembaga pemasyarakatan
- Penderita thalassaemia mayor
- Penderita kejadian ikutan paska imunisasi (kipi)
Cara mengetahui status kepesertaan apakah peserta PBI atau sudah bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan bisa akses https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/kemsos/pencarian KIS (Kartu Indonesia Sehat)
KIS merupakan jaminan kesehatan masyarakat miskin / orang tidak mampu yang diterima oleh peserta PBI Jaminan Kesehatan. KIS membebaskan iuran kepada pemiliknya karena sudah disubsidi pemerintah. Masyarakat tinggal mendaftar tanpa mengeluarkan biaya apapun.
Sayangnya pemilik KIS ini hanya diperbolehkan mengambil kelas III serta hanya dapat berobat ke puskesmas desa / kelurahan / kecamatan.
Untuk mendapatkan KIS biasanya didaftarkan oleh dinas sosial menggunakan referensi data warga miskin serta kurang mampu, KIS peserta BPJS PBI yang sudah terdaftar akan didistribusikan ke desa-desa / kelurahan.
Jadi untuk warga miskin / kurang mampu mereka akan mendapatkan KIS Peserta PBI untuk berobat di puskesmas kecamatan / kelurahan di lokasi pemilik KIS berada.
Ada pengalaman terkait KIS ini ketika sedang membuat artikel 4 Langkah Mencairkan Saldo JHT 100% BPJS Ketenagakerjaan, kami bertemu seseorang di kantor BPJS Ketenagkerjaan, sebut saja bapak tua, dengan kriteria miskin sedang proses mendaftarkan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan untuk mendapatkan KIS.
Bapak tua ini sepertinya salah masuk kantor, seharusnya ke kantor Dinas Sosial bukan ke kantor BPJS. Satu hal lagi bahwa menurut bapak tua ini dengan menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan alias memiliki KIS maka ia akan menerima santunan Rp. 1.500.000,- setiap bulan.
Sampai saat penulisan artikel ini, masih mencari tahu apakah ada program pemerintah berupa bantuan uang tunai tersebut. Tentang kekeliruan masuk kantor BPJS Ketenagakerjaan mungkin sosialisasi tentang PBI terhadap masyarakat umum perlu lebih di gencarkan lagi oleh pemerintah supaya masyarakat umum menjadi faham cara mendapatkan KIS.
Cara Mendapatkan KIS
Cara mendapatkan KIS kata orang - orang mudah tapi sebenarnya agak ribet juga. Kami coba telusuri bapak tua tadi dalam mendapatkan KIS yang hasilnya belum dapat juga karena persyaratan belum lengkap yaitu salah satunya harus ada Surat Keterangan Tidak Mampu (STKM) dari desa / kelurahan serta STKM dari kecamatan.
Bapak tua ini saat proses mendapatkan STKM dibolak - balik dari RT ke kelurahan balik lagi ke RT tetapi tidak berhasil mendapatkan STKM tersebut sementara pekerjaannya sebagai buruh kebun berpenghasilan rata-rata Rp.1.600.000,- per bulan ditambah tinggal daerah Tangerang sudah termasuk kriteria fakir miskin.
Mungkin pembuatan STKM tanpa pengeluaran biaya seperti sangkaan bapak tua ini karena saat mendapatkan surat pengantar dari Puskesmas gratis. Pada akhirnya bapak tua ini mendaftar kepesertaan bukan PBI kelas III.
Cara mendapatkan KIS semua persyaratan harus dilengkapi:
- KK berikut fotocopynya minimal 2 lembar
- KTP untuk setiap anggota keluarga yang tercatat di KK berikut fotocopynya masing-masing minimal 2 lembar
- Surat keterangan tidak mampu dari desa / kelurahan
- Surat keterangan tidak mampu dari kecamatan
- Surat pengantar Puskesmas setempat
Setelah semua dokumen persyaratan dilengkapi langsung ke dinas sosial setempat untuk registrasi data keluarga dan dicatat sebagai penerima KIS.
Sekarang sudah jelas alamat dituju, bukan ke kantor BPJS Kesehatan. Ini salah satu yang membedakan dengan kepesertaan bukan PBI Jaminan Kesehatan.
Pendaftar harus menunggu proses rekonsiliasi kementrian sosial setiap 6 bulan sekali. Artinya misalnya rekonsiliasi telah dilakukan bulan September 2019 dan mendaftar ke Dinas Sosial bulan Oktober 2019 maka hasilnya menunggu bulan Maret 2020 untuk mendapatkan KIS. Cukup lama sedangkan kebutuhan kesehatan perlu segera dipenuhi.
KIS biasanya akan didistribusikan langsung ke desa-desa / kelurahan, namun sebaiknya ditanyakan kembali kepada petugas dinas sosial kapan dan bagaimana KIS bisa diperoleh, apakah harus diambil atau menunggu dibagikan, bisa jadi kebijakan setiap daerah berbeda-beda.
Jika KIS sudah anda peroleh maka kartu bisa anda gunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan Puskesmas terdekat.
baca juga: 4 Langkah Mencairkan Saldo JHT 100% BPJS Ketenagakerjaan
Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan saat terkena PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran. Jika peserta telah bekerja kembali maka wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran. Tetapi jika peserta tidak bekerja kembali dan tidak mampu maka berhak mendapatkan KIS.
Loading posts