Sayangnya pembuatan SKCK harus sesuai alamat KTP. Umpamanya tinggal di Tangerang tetapi alamat KTP daerah maka mendapatkan SKCK harus pulang kampung ke daerah sesuai KTP tersebut bahkan jika mempunyai surat keterangan domisili pun tetap tidak bisa.
Yakin tidak bisa di Tangerang?
100% benar karena pernah dicoba tetapi ditolak lalu disarankan membuat SKCK sesuai alamat KTP.
Registrasi SKCK saat ini bisa online melalui alamat:
- https://skck.polri.go.id : Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi
- https://www.jabar.polri.go.id/ : Jawa Barat.
- http://skck.jateng.polri.go.id/: Jawa Tengah
- http://jatim.polri.go.id : Jawa Timur
- http://www.bali.polri.go.id. : Bali
- http://skckonline.polrestasidoarjo.com : Sidoarjo
- hhttp://resmalangskck.com : Malang
- http://skck.polrestapontianakkota.org : Pontianak
- http://www.banyuwangi.jatim.polri.go.id. : Banyuwangi
- http://polrestabessurabaya.com : Surabaya
Setelah mendaftar online segera mengambil SKCK karena dibatasi paling lambat 3 hari setelah pendaftaran online, jika melewati batas tersebut harus registrasi ulang karena data input sebelumnya sudah terhapus otomatis oleh sistem.
Proses pendaftaran SKCK online berdasarkan info dari laman indonesia.go.id.
- Buka website skck.polri.go.id pilih menu formulir SKCK online, klik Next Step.
- Pada menu pengisian isikan data pribadi yaitu nama, NIK, wilayah Polres dan upload foto.
- Isikan nama ayah dan ibu kandung, alamat tempat tinggal, pekerjaan, sampai nama saudara kandung.
- Isi data pendidikan mencakup nama sekolah, kota, serta tahun lulus sekolah.
- Jawab pertanyaan di kotak dialog seperti apakah kamu pernah terlibat tindak pidana atau tidak. Isi terlebih dahulu sebelum klik Next/Selanjutnya.
- isi tujuan Anda membuat SKCK: contoh melamar pekerjaan. Pastikan sudah diisi sebelum Klik Next.
- Kirim data untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem.
- Anda akan mendapatkan kode atau nomor registrasi untuk dibawa ke loket Polsek/Polres guna ditukarkan SKCK aslinya. Pastikan Anda mencatat dengan baik nomor ini.
Apakah perlu surat pengantar pembuatan SKCK dari desa / kelurahan?
Cari - cari informasi dari website mengatakan ada ketentuan harus mengantongi surat pengantar pembuatan SKCK dari desa / kelurahan. Tetapi hal ini mungkin tergantung kebijakan masing - masing tempat karena kenyataannya surat pengantar pembuatan SKCK dari kelurahan / desa tidak diperlukan.
Kesimpulannya tentang surat pengantar pembuatan SKCK dari desa / kelurahan bukan syarat wajib lagi pembuatan SKCK.
Jadi apa saja dokumen persyaratan mendapatkan SKCK?
Tidak banyak dokumen sebagai persyaratan mendapatkan SKCK ini hanya perlu dipersiapkan:
- Fotocopy KTP 1 lembar
- Paspoto 4x6 latar belakang merah 6 lembar
- Potocopy KK 1 lembar
- Potocopy Akte Kelahiran 1 lembar
Berapa lama proses pembuatan SKCK?
Jawabannya tergantung situasi dan kondisi. Tetapi sebagai gambaran berapa lama proses pembuatan SKCK secara offline berdasarkan proses pengajuan ini membutuhkan sekitar 1,5 jam, saat itu ada sekitar 50 orang sedang membuat SKCK offline.
Ini bisa menjadi suatu rumusan: jika antrian lebih banyak maka waktu mendapatkan SKCK akan lebih lama yaitu 1,5 jam / 50 orang jika ada 100 orang maka perkiraan waktu mendapatkan SKCK sekitar 3 jam.
Barangkali waktunya akan lebih singkat jika melakukan pendaftaran SKCK online karena akan memangkas waktu pengisisan data diri dan data fisik. Ini yang menjadi pembedanya disamping pembayaran administrasi dibayarkan duluan jika melakukan pendaftaran SKCK online.
Bagaimana Proses Pembuatan SKCK di Polres?
Ada 2 kantor yang harus didatangi supaya mendapatkan SKCK:
- Kantor Pelayanan Sidik Jari Kanit Identifikasi
- Kantor Sentra Pelayanan SKCK Satuan Intelkam
Setibanya di Polres langsung menuju Kantor Sentra Pelayanan SKCK Satuan Intelkam Polres, segera ambil nomor tiket antrian.
Selanjutnya menuju Kantor Pelayanan Sidik Jari Kanit Identifikasi lokasinya pastinya tidak akan jauh dari kantor pertama untuk mendapatkan rumus sidik jari. Bagi pendaftar SKCK online pun harus melalui tahapan ini.
Dokumen persyaratan mendapatkan rumus sidik jari adalah fotocopy KTP 1 lembar dan pas poto berwarna latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Akan diberikan kartu sinyalemen berisi 2 lembar, lembar pertama tentang data diri berikut data fisik sedangkan lembar kedua berupa kolom tempat cap jari. Data diri dan data fisik lembar pertama berupa check list isian, tidak perlu diisi.
Selanjutnya menuju ruangan pengambilan cap sidik jari masih di Kantor Pelayanan Sidik Jari. 1 orang petugas telah siap membantu melakukan proses cap sidik jari.
Semua jari tangan kanan dan kiri di cap sidik jari pada lembaran kedua sinyalemen. Total cap sidik jari berjumlah 20 cap sidik jari, mencakup masing -masing jari kanan dan kiri berikut sidik jari semua jari di cap secara bersamaan kanan dan kiri.
Segera cuci tangan dengan air bersih yang telah disediakan agar tangan bersih saat memegang kartu sinyalemen tersebut dan sinyalemen tidak kotor
Kembali ke Kantor Pelayanan Sidik jari untuk mendapatkan validasi dan kartu rumus sidik jari berikut membayar biaya administrasi Rp. 15.000,- (tergantung kebijakan setiap polsek atau polres).
Berikutnya menuju kantor Sentra Pelayanan SKCK dan menunggu antrian yang tadi awal sudah diambil nomor tiket antriannya.
Dari sana diberikan 2 jenis surat, surat pertama berisi daftar pertanyaan catatan kepolisian meliputi data diri, data pidana, dan data keluarga. Surat kedua disebut Kartu Tik yang bersisi data diri dan data keluarga. Hampir sama kedua surat tersebut tetapi pada Kartu Tik tidak ada data pidana.
Isi semua data pada kedua pada kedua jenis surat tersebut secara lengkap dan jujur.
Serahkan kembali untuk ditukar dengan SKCK dan membayar biaya administrasi sebesar Rp. 30.000,-. Setelah mendapatkan SKCK jangan lupa di potocopy 5 lembar untuk legalisir agar tidak bolak - balik ke Polres hanya untuk minta legalisir fotocopy.
baca juga: Mendapatkan Jaminan Kesehatan
Biaya mendapatkan SKCK baik online maupun offline total Rp, 30,000,- sebagai biaya penerbitan SKCK serta Rp. 15.000,- untuk biaya administrasi pembuatan sidik jari.
Loading posts